Kasus Ancaman Kekerasan, Sekda Bondowoso Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka

Indonesia Berita Berita

Kasus Ancaman Kekerasan, Sekda Bondowoso Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Sekda Bondowoso, Syaifullah, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan. Ia datang ke mapolres didampingi tim kuasa hukum. Bondowoso Syaifullah

, Syaifullah, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan. Ia datang ke mapolres didampingi tim kuasa hukum.

Pantauan detikcom, Syaifullah diperiksa selama sekitar 5 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidana Khusus Satreskrim Polres Bondowoso. Ketika pemeriksaan selesai dan ia keluar, Syaifullah langsung menuju mobil dinasnya. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.Sementara salah seorang kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi mengatakan, ada sekitar 40 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Syaifullah."Yang jelas, kami akan tetap mengikuti semua proses hukum sampai selesai. Kapan pun dipanggil kami siap datang," jelas Husnus, Senin .

Sebelumnya polisi telah memanggil Syaifullah untuk diperiksa, yakni pada Selasa . Namun melalui kuasa hukumnya Syaifullah bersurat belum bisa memenuhi panggilan, dan meminta jadwal pemanggilan ulang.Untuk diketahui, Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap Alun Taufana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah .

Syaifullah kemudian disangka melanggar Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 335 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

HUT DKI Jakarta Esok, Sekda Saefullah Sebut Perayaan yang BerbedaHUT DKI Jakarta Esok, Sekda Saefullah Sebut Perayaan yang BerbedaSekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan perayaan HUT DKI Jakarta ke-493 memang akan jauh berbeda dibanding sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Kasus ABK Long Xing 629, Polri akan Periksa 2 Tersangka Baru |Republika OnlineKasus ABK Long Xing 629, Polri akan Periksa 2 Tersangka Baru |Republika OnlineBerkas perkara kedua tersangka kasus ABK Long Xing 629 itu dalam proses tahap satu.
Baca lebih lajut »

Covid-19: 26 Kasus Baru di Tiongkok, 48 di KorselCovid-19: 26 Kasus Baru di Tiongkok, 48 di KorselCovid-19: 26 Kasus Baru di Tiongkok, 48 di Korsel, 4.639 orang meninggal di Tiongkok, 280 orang meninggal di Korsel
Baca lebih lajut »

WHO Laporkan Peningkatan Kasus Penularan Corona Terbanyak dalam 24 JamWHO Laporkan Peningkatan Kasus Penularan Corona Terbanyak dalam 24 JamWHO melaporkan peningkatan kasus terbesar dalam 24 jam. Pihaknya mencatat lebih dari 180 ribu kasus baru selama sehari. WHO Coronavirus via detikHealth
Baca lebih lajut »

Tok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun PenjaraTok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun PenjaraSeorang perwira polisi di Bengkulu bernama Iptu Maulana, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dua tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/6). KDRT
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 08:09:36