KPK memanggil Maamun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
KPK memanggil Maamun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.Selain Maamun, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Kepulauan Riau tertular COVID-19Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana mengatakan hasil pemeriksaan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam menunjukkan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto positif tertular COVID19.
Baca lebih lajut »
Usai Dilantik Presiden, Gubernur Kepulauan Riau Positif COVID-19Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto dinyatakan positif COVID-19. Isdianto sendiri baru pulang dari Jakarta setelah...
Baca lebih lajut »
Adik dan Ponakan Gubernur Kepulauan Riau Juga Positif Covid-19Jumlah pasien Covid-19 untuk Klaster Gedung Daerah bertambah tujuh orang setelah sehari yang lalu lima staf protokol Gubernur Kepri positif Covid-19.
Baca lebih lajut »
Gubernur Riau: Pemuka agama wajib tes usap COVID-19Gubernur Riau Syamsuar meminta setiap pemuka agama yang rutin memimpin jamaah di tempat ibadah di Provinsi Riau wajib mengikuti tes usap atau swab untuk ...
Baca lebih lajut »
Bangkitkan Pariwisata, Riau Luncurkan Gerakan BisaMelalui gerakan Bisa (Bersih, Indah, Sehat, dan Aman) Provinsi Riau berusaha membangkitkan sektor pariwisata yang saat ini terdampak Covid-19.
Baca lebih lajut »
Gubernur Kepulauan Riau Dinyatakan Positif Corona Usai Dilantik Presiden
Baca lebih lajut »