Kasus AG, Pacar Mario Dandy, Komnas PA Minta Undang-Undang Peradilan Anak Direvisi

Indonesia Berita Berita

Kasus AG, Pacar Mario Dandy, Komnas PA Minta Undang-Undang Peradilan Anak Direvisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Kasus AG, Pacar Mario Dandy, Komnas PA Minta Undang-Undang Peradilan Anak Direvisi TempoMetro

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait datang ke sidang vonis AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum pada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. “Jadi kehadiran di sini setelah proses hukum yang berjalan pertama. Saya sudah mendengar JPU menuntut 4 pidana penjara. Nah, saya melihat proses pemeriksaan itu sesuai dengan permintaan komnas Perlindungan Anak,” kata Arist kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2023.

Tapi, ini saya hadir di sini untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mungkin direvisi itu Undang-undang sistem peradilan pidana anak,” ucapnya. Ketua Komnas Perlindungan Anak itu menilai Undang-Undang Peradilan Pidana Anak saat ini tidak jelas. “Karena itu tidak jelas mana kenakalan mana kejahatan. Kejahatan itu juga mana kejahatan yang ringan, tindak pidana bisa RJ ,” tuturnya.Apa yang dilakukan AG, kata Arist merupakan tindak pidana berat dan tidak boleh ditawarkan RJ.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraKasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David 
Baca lebih lajut »

AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan DAG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan DTerdakwa anak AG (15) divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan D (17). Majelis Hakim PN Jaksel menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Megapolitan VonisAG
Baca lebih lajut »

Sengkarut Kasus Rafael Alun: Bermula dari Penganiayaan Mario Dandy hingga KPK Periksa Sejumlah Pejabat PajakSengkarut Kasus Rafael Alun: Bermula dari Penganiayaan Mario Dandy hingga KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pajak TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Babak Baru Kasus Mario Dandy, Pengacara Klaim Ada Oknum Mengaku-ngaku sebagai Kuasa HukumBabak Baru Kasus Mario Dandy, Pengacara Klaim Ada Oknum Mengaku-ngaku sebagai Kuasa HukumPengacara tersangka Mario Dandy mengungkap terdapat oknum pengacara yang memanfaatkan kasus Mario, yang mana mengaku sebagai kuasa hukum yang baru. Simak berita selengkapnya di HardNews_Hukum NewsOne CariBeritaditvOne
Baca lebih lajut »

Mario Dandy Sempat Disinggung Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan FokusMario Dandy Sempat Disinggung Kasus Rafael Alun, Kuasa Hukum: Kami Minta Tetap Tabah dan FokusKuasa hukum Mario Dandy sempat menyinggung kliennya soal kasus sang ayah, Rafael Alun. Mario diminta tabah dan tetap fokus pada kasusnya.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Sebut Berkas Kasus Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI JakartaKuasa Hukum Sebut Berkas Kasus Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI JakartaTim Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu mengatakan bahwa saat ini berkas Mario Dandy sudah dikirmkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 20:39:45