PT Susanti Megah menemukan garam merek Cap Perang Kapal dijual di kios-kios Pasar Pabean, Surabaya. Kemasannya mirip dengan garam merek Cap Kapal.
PT Susanti Megah menemukan garam merek Cap Perang Kapal dijual di kios-kios Pasar Pabean, Surabaya. Kemasannya mirip dengan garam merek Cap Kapal yang mereka produksi. Setelah ditelusuri, garam itu diproduksi UD Slamet milik Lukman.TEMUAN itu dilanjutkan proses hukum. Jaksa penuntut umum Lesya Agastya dalam dakwaannya menjelaskan, kemasan garam yang diproduksi UD Slamet tersebut mirip sekali dengan merek Cap Kapal yang diproduksi PT Susanti Megah.
Kemasan garam itu memiliki persamaan dengan garam merek Cap Kapal beserta lukisannya yang diproduksi PT Susanti Megah. Persamaan itu, antara lain, kata Kapal dengan tulisan huruf Latin warna hitam, gambar kapal dan frame kemasan warna kuning, dan list frame warna hitam. Jaksa menyebut bahwa PT Susanti Megah sebagai pemilik merek itu sudah terdaftar di Ditjen HAKI Kemenkum HAM sejak 16 Maret 2012.
Baca juga:5 Alasan Series Open BO Menarik untuk DitontonMajelis hakim menyatakan Lukman bersalah melanggar Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lukman dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya di tingkat banding. Kini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Lukman. ’’Yang bersangkutan tadi sudah dieksekusi untuk menjalankan putusan yang sudah inkracht,’’ kata jaksa Lesya Jumat .Sementara itu, Advent Dio Randy, pengacara Lukman, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjiplak merek garam PT Susanti Megah. Hanya ada kemiripan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Michael Skubala, Pelatih Futsal yang Pimpin Leeds Imbangi Manchester United di Old Trafford - Bola.netRangkaian 13 kali kemenangan beruntun Manchester United di Old Trafford kandas di tangan Michael Skubala
Baca lebih lajut »
Proses Bupati Definitif, Pemkab Probolinggo Ajukan Petikan Kasasi TantriPemkab Probolinggo mulai mengajukan petikan putusan kasasi pada Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca lebih lajut »
Nggak Laku-laku, Kapal Perang Terbesar Brasil ini Akhirnya DitenggelamkanBrasil menenggelamkan kapal perang terbesarnya ke Samudera Atlantik setelah gagal menjualnya untuk besi tua. Kapal besar itu mampu membawa 39 pesawat.
Baca lebih lajut »
Gegara Rem Blong, Truk Tabrak Truk di Pintu Masuk Kapal Pelabuhan GilimanukDua unit truk mengalami kecelakaan di pintu masuk kapal dermaga plengsengan Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (9/2). Kecelakaan truk diduga akibat salah satu truk mengalami rem blong saat hendak masuk kapal dengan posisi mundur.
Baca lebih lajut »