KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan
Polda Jambi berhasil menyulap kesan menegangkan di lingkungan kepolisian menjadi lebih humanis. Hasilnya, warga lebih nyaman dan tak segan datang untuk memperoleh layanan.“Terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jpu memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Rabu .
“Apabila misalnya ada dua keterangan yang sama atau beberapa orang yang sama, tentunya tidak semua harus dihadirkan seperti itu. Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari Pak JPU ,” terangnya.Transaksi yang diduga gratifikasi terkait persidangan kasasi Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan Gazalba. Padahal, KPK menegaskan aliran dana itu dalam penahanan di tahap penyidikan.
Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPKGratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
Baca lebih lajut »
Kasasi Jaksa KPK Dikabulkan, Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun PenjaraTerdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Baca lebih lajut »
KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke PenjaraKPK mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum kasasi terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Baca lebih lajut »
MA Kabulkan Kasasi Jaksa KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun PenjaraMA mengabulkan kasasi yang dilayangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.
Baca lebih lajut »
KPK Ajukan Kasasi Perkara Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun TrisambodoPengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menjadi langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi
Baca lebih lajut »
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael AlunTim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui ...
Baca lebih lajut »