Kasasi Ditolak MA, Garuda (GIAA) Siap Bayar Denda di Tengah PKPU
Bisnis.com, JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. mengungkapkan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya atas perkara penjualan tiket umrah 2019 lalu.
Hal ini termasuk pembayaran denda dengan mempertimbangkan satus perseroan yang saat ini masih dalam periode PKPU. Selaras dengan misi tersebut, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.
Mahkamah Agung menolak kasasi Garuda Indonesia. Putusan kasasi itu menguatkan putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi GIAA terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Adapun perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui program wholesaler.