Perusahaan juga tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19.
Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu. Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat.
Bahkan, perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi. Atas hal tersebut, Pemkab Karawang menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat. Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Aluminium Industri Indonesia. Dua perusahaan itu disanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan
dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tidak Patut, Perusahaan Kurangi CSR karena Alasan Pandemi Covid-19PANDEMI covid-19 menjadi alasan banyaknya perusahaan yang mengurangi pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Pemerintah menilai, hal itu tidak sepatutnya dilakukan.
Baca lebih lajut »
Seperempat Pasien Covid-19 Dewasa Alami Gejala |em|Long Covid|/em| |Republika OnlineSebagian penyintas mengalami long Covid berbulan-bulan setelah sembuh.
Baca lebih lajut »
Akibat Hoax Soal Covid-19 dan Vaksin, Perusahaan Medsos “Bunuh” Banyak OrangPerusahaan media sosial telah membunuh banyak orang dengan informasi yang salah atau hoax tentang Covid-19 dan vaksin.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tambah Rp 39,19 Triliun untuk Bansos Covid-19 |Republika OnlinePemerintah menambah anggaran perawatan pasien Covid-19 dan insentif nakes.
Baca lebih lajut »
Mendagri Tegur 19 Pemprov tak Anggarkan Penanganan Covid-19 |Republika OnlineSelain itu ke 19 pemprov itu juga tidak menganggarkan insentif nakes
Baca lebih lajut »