Protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan disinfeksi secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan. Surabaya karaoke NewNormal
sanksi apabila melanggar protokol kesehatan
Surabaya - Tempat karaoke di Kota Surabaya, Jatim, boleh buka tapi dengan syarat sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Minggu, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia , pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tempat wisata di Jakarta dibuka, warga ibu kota langsung berlibur?Hari ini sebagian lokasi wisata di Jakarta mulai dibuka, mulai dari museum dan galeri, tempat wisata pantai Kepulauan Seribu di Jakarta Utara, taman ...
Baca lebih lajut »
Polda Sumut Periksa Plt Wali Kota Medan Akhyar NasutionPolda Sumut memeriksa Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Jumat (12/6/2020) sore, soal dugaan penyalahgunaan anggaran MTQ.
Baca lebih lajut »
Kota Selandia Baru Turunkan Patung Komandan Inggris, Kenapa?Pemerintah Kota Hamilton, Selandia Baru, menurunkan patung Komandan John Hamilton karena protes dari komunitas Maori.
Baca lebih lajut »
Wali Kota: 10 Warga Kediri Sembuh dari Covid-19 |Republika Online10 warga Kediri dinyatakan sembuh setelah dua kali tes swab Covid-19
Baca lebih lajut »
Banjir Bandang Landa Wilayah Kota di Bantaeng |Republika OnlineBanjir bandang di Bantaeng dipicu oleh air Sungai Calendu yang meluap.
Baca lebih lajut »
RSUD Kota Sorong Disterilkan tidak Terima Pasien Rawat Inap |Republika OnlinePasien rawat inap yang telah ada tetap dilayani seperti biasa.
Baca lebih lajut »