Karantina Dihapus, Ketua Satgas Minta Tetap Antisipasi Lonjakan COVID-19

Indonesia Berita Berita

Karantina Dihapus, Ketua Satgas Minta Tetap Antisipasi Lonjakan COVID-19
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 83%

Aturan karantina dihapus harus disikapi dengan tetap mengantisipasi lonjakan COVID-19.

Liputan6.com, Batam Seiring penghapusan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri , Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto meminta daerah tetap mengantisipasi lonjakan COVID-19. Terutama ditujukan kepada pemerintah daerah Kepulauan Riau, khususnya Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Kendati PPLN masuk Indonesia bebas karantina, mereka tetap harus melakukan tes PCR ulang dengan hasil negatif COVID-19. Aturan ini masih menjadi syarat utama, ditambah sertifikat vaksin dosis kedua atau booster. "Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” imbuh Suharyanto, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana .

2 dari 3 halamanSikapi Bijak Aturan Penghapusan KarantinaPada kesempatan berbeda, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Masyarakat diimbau bijak menyikapi kebijakan terbaru ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bebas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Namun Wajib Tes PCR Covid-19 - Ragam - koran.tempo.coBebas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Namun Wajib Tes PCR Covid-19 - Ragam - koran.tempo.coPelaku perjalanan luar negeri bebas karantina. Pemerintah mewajibkan tes PCR dalam tempo 1 x 24 jam sejak kedatangan. KoranTempo
Baca lebih lajut »

Polandia Hapus Sebagian Besar Aturan Masker dan Karantina Covid-19Polandia Hapus Sebagian Besar Aturan Masker dan Karantina Covid-19Polandia akan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbatas, kecuali di fasilitas layanan kesehatan, kata Menteri Kesehatan Adam Niedzielski pada Kamis (24//2022).
Baca lebih lajut »

Moeldoko: Pembayaran klaim pelayanan COVID-19 harus segera dituntaskanMoeldoko: Pembayaran klaim pelayanan COVID-19 harus segera dituntaskanKepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan pembayaran klaim rumah sakit untuk pelayanan COVID-19 harus segera dituntaskan.\r\n\r\nMoeldoko menyebutkan, tahun ...
Baca lebih lajut »

Moeldoko: Klaim RS untuk Layanan Covid-19 Tahun Ini Rp 25 Triliun Harus TuntasMoeldoko: Klaim RS untuk Layanan Covid-19 Tahun Ini Rp 25 Triliun Harus TuntasMoeldoko menyebutkan, tahun ini target pembayaran klaim RS untuk pelayanan Covid-19 sebesar Rp 25 triliun harus tuntas.
Baca lebih lajut »

Epidemiolog Setuju Mudik Wajib Vaksin Covid-19 |em|Booster|/em| |Republika OnlineEpidemiolog Setuju Mudik Wajib Vaksin Covid-19 |em|Booster|/em| |Republika OnlineAlasannya, supaya mudik bisa aman, apalagi bertemu anggota keluarga yang telah lansia
Baca lebih lajut »

Menkes: Aturan Mudik Lebaran Akan Diterbitkan Melalui SE Menhub dan Satgas Covid-19Menkes: Aturan Mudik Lebaran Akan Diterbitkan Melalui SE Menhub dan Satgas Covid-19'Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19),' kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022). Nasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 03:25:26