Pemerintah resmi mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksin Corona atau COVID-19 dosis kedua atau ketiga.
c. Pos Lintas Batas Negara:PPLN wajib menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR 2x24 jam dari negara asal.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian isi SE tersebut.tersebut tertera dalam poin 4. Salah satunya mengatur masa karantina satu hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: