Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan tidak diizinkannya aksi demonstrasi jelang pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.\r\n\r\n"Meski ...
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengecek kesiapan pasukan saat apel pasukan pengamanan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019, di Silang Monas, Jakarta, Kamis,
Pasalnya berdasarkan analisis psikologi massa, kumpulan orang dalam jumlah banyak akan mudah untuk berbuat rusuh dan anarkis. Apel yang berlangsung di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis ini dilakukan untuk memeriksa kesiapan akhir seluruh satuan, personel, alat perlengkapan dan alat utama sistem pertahanan yang akan digunakan saat mengamankan prosesi pelantikan.Pihaknya juga meminta agar koordinasi dilakukan dengan baik serta ego sektoral agar dihilangkan demi kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan bangsa dan negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Pelantikan Presiden, Polisi Tidak Keluarkan Izin DemoPolda Metro Jaya, tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sebut tidak Ada Larangan Demonstrasi Saat PelantikanMenurut Presiden Jokowi, tidak ada perintah kepada Kapolri untuk melarang aksi unjuk rasa masyarakat.
Baca lebih lajut »
MPR: Jadikan Pelantikan Presiden Momen Kegembiraan BersamaEkpresi-ekspresi demokrasi dalam bentuk unjuk rasa pada 20 Oktober mendatang sebaiknya tidak dilakukan.
Baca lebih lajut »
Tidak Ada Unjuk Rasa Menjelang dan Pada Hari Pelantikan PresidenTerkait pengamanan, Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono menyampaikan izin aksi unjuk rasa tidak akan diproses.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Minta Pelantikan Sederhana – Kompas.idSelain ingin pelantikan sederhana, saat bertemu pimpinan MPR pada hari ini di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyampaikan tidak melarang adanya unjuk rasa menjelang hingga tiba saat pelantikan.
Baca lebih lajut »