Kades Mojosari, Lumajang, ditangkap polisi atas dugaan pungli pengurusan akta tanah. Dia mematok Rp 2,2 juta-Rp 11,1 juta untuk satu bidang tanah
AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut, pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bisa mencapai Rp 634,1 juta.. Keduanya adalah kepala desa berinisial GS dan kasi pemerintahan berinisial IF. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah itu didasarkan dari jumlah uang Rp 274, 1 juta yang sudah didapat keduanya dari 111 warga yang mengurus akta tanah melalui mereka.Padahal, di desa tersebut, terdapat 271 bidang tanah. Sehingga, masih ada 160 bidang tanah yang belum mengurus akta tanah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Modus Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Lakukan Pungli Pembuatan Akta TanahOknum kades dan perangkat desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi atas kasus pungutan liar pungli.
Baca lebih lajut »
Kades di Lumajang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Akta Tanah hingga Rp 11 JutaKeduanya melakukan pungli proses pengurusan akta tanah warganya yang ingin mengajukan pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL)
Baca lebih lajut »
Lumajang Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,5, BMKG Minta Waspadai Gempa SusulanGempa bumi dengan kekuatan Magnitudo (M)4,5 mengguncang Lumajang, Jatim, Sabtu (27/5/2023) pukul 13.00 WIB. BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami. Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Wisata Teh Gucialit Lumajang Kesejukannya Bikin NagihKEINDAHAN alam Lumajang memang tak ada habisnya. Beragam pemandangan alam jadi tujuan wisata. Salah satunya kawasan Perkebunan Teh Gucialit di Kecamatan Gucialit.
Baca lebih lajut »
Gempa Hari Ini Sabtu 27 Mei 2023 Guncang 5 Wilayah IndonesiaGempa bumi bermagnitudo 4,5 mengguncang Kabupaten Lumajang, Jawa Tiimur, pada pukul 13:00:16 WIB. Karangkates dan Lumajang ikut merasakan getarannya dalam skala II MMI.
Baca lebih lajut »