KontraS menduga mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari juga meninggal karena tembakan.
"Semua polisi hanya berdasarkan kepada alat bukti materil dan autopsi itu yang saat ini dipegang kepolisian sebagai dasar pembuktian," ujar Merdisyam, Rabu .
Merdisyam menegaskan proses investigasi Polri masih dilakukan terkait kasus tertembaknya mahasiswa dalam ricuh demo di DPRD Sultra. Sedangkan 6 polisi yang membawa senjata api dalam pengamanan juga akan menjalani sidang disiplin."Terhadap enam orang terperiksa besok akan dilakukan sidang disiplin, sidang disiplin ini bagi organisasi merupakan aturan yang terkait dengan pelanggaran anggota terhadap sop yang sudah diberikan oleh pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo menuturkan ada tiga jenis senpi yang dibawa saat pengamanan demo. "Hasil pemeriksaan kami, keenam itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG," ujar Hendro, Kamis .Dia mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memberi arahan agar jajaran tidak membawa senpi.
"Instruksi tidak ada. Kebetulan reserse itu senjata api melekat di badannya. Ini yang kami dalami kenapa senjata api itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra," kata Hendro.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kontras Desak LPSK Dampingi Saksi Kematian Dua Mahasiswa UHO KendariLPSK, lanjut Yati, tidak perlu menunggu muncul korban baru memberikan perlindungan dengan alasan terbatas secara teknis
Baca lebih lajut »
KontraS duga kematian 2 mahasiswa UHO akibat tertembak - ANTARA TV
Baca lebih lajut »
KontraS duga kematian 2 mahasiswa UHO akibat tertembak - ANTARA TV
Baca lebih lajut »
KontraS: Yusuf Kardawi Meninggal Diduga Akibat Luka TembakKontraS menemukan fakta bahwa korban Muhammad Yusuf Kardawi meninggal diduga akibat luka tembak saat aksi 26 September di Kendari.
Baca lebih lajut »
Kontras Desak LPSK Dampingi Saksi Kematian Dua Mahasiswa UHO KendariLPSK, lanjut Yati, tidak perlu menunggu muncul korban baru memberikan perlindungan dengan alasan terbatas secara teknis
Baca lebih lajut »
Kesimpulan KontraS soal penembakan dua mahasiswa di KendariCerita para saksi dan penemuan selongsong peluru, menurut KontraS, sudah menjadi sinyalemen ada pelanggaran operasional polisi. Ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Baca lebih lajut »