Polisi sebut salah seorang tersangka pembunuhan staf KPU Yahukimo adalah mantan anggota TNI yang dipecat.
Diakui, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi terungkap ada sejumlah kejanggalan dari keterangan salah seorang saksi yang saat insiden terjadi berboncengan bersama korban.Karena itu saat ini masih terus didalami, kata Irjen Pol Waterpauw seraya menambahkan, pelaku pembunuhan diduga dilakukan karena frustasi setelah dipecat.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pelaku yang sama yang membunuh Thoyib, Kamis , jenderal polisi asal Fakfak itu mengaku belum bisa memastikan.Namun, kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat pola pembunuhan dua kasus tersebut sangat mirip karena dilakukan orang yang memiliki mental cukup kuat, ujar Waterpauw.Hendry Jovinski tewas dibunuh sekembalinya bersama Kenan Mohi, staf KPU Yahukimo mengantar obat ke istri nya yang sedang sakit di rumahnya yang berada di sekitar jalan Trans Papua, Dekai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolda Papua Sebut Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Pecatan TNIKapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, mantan anggota TNI itu dipecat karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata pada 2018.
Baca lebih lajut »
Polisi Sebut Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo JanggalKeterangan pertama saksi yang mengaku bersama korban mengantar obat kepada istrinya yang sedang sakit, dipastikan polisi tidak benar.
Baca lebih lajut »
Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU, DKPP: Itu Tanggung Jawab KPUPihak DKPP angkat bicara soal kembali ditetapkannya Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »
Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...Evi Novida ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI setelah dipecat DKPP.
Baca lebih lajut »
Eks Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara - Peristiwa - koran.tempo.coBekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca lebih lajut »