Kapasitas Transportasi Umum DKI Tetap 100 Persen Saat PPKM Level 2 TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - diterapkan. Pemberlakuan pembatasan ini mulai dilakukan sejak 29 November 2021 hingga 13 Desember 2021. Dalam surat tersebut, diatur jumlah maksimal penumpang dalam satu moda transportasi umum di Jakarta. 'Kapasitas angkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,' bunyi keputusan dalam SK yang Tempo terima pada Ahad, 5 Desember 2021.
30Angkutan Perairan: 05.00-18.00Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 21.31-22.30KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRLSelain itu, SK Dishub tersebut juga mengatur pengemudi ojek online atau pangkalan. Para pengemudi masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saat menunggu penumpang, para pengemudi diwajibkan menjaga jarak dan tidak berkerumun. Perusahaan ojek online mewajibkan mitranya menggunakan aplikasi Geofencing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Palembang izinkan pesta pernikahan saat PPKM level 3Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengizinkan acara pesta pernikahan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 libur ...
Baca lebih lajut »
Jubir: Sistem kesehatan berjalan maksimal selama PPKM level 3'...saya sebagai dokter ingin memastikan bahwa sistem kesehatan tetap akan berjalan semaksimal mungkin & kapasitas respons COVID-19 tidak pernah sekalipun diturunkan sepanjang masa PPKM ini berlaku,' kata Reisa PPKM
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3 di Kota Bandung, Tak Ada Penutupan Tempat Hiburan dan WisataPemerintah Kota Bandung memastikan tak ada penutupan tempat hiburan dan wisata walaupun masuk pada kategori PPKM Level 3. Pemkot hanya melakukan pembatasan Pemerintah...
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3, Okupansi Hotel di Cirebon Diprediksi BerkurangPerhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Cirebon mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Namun, PHRI berharap ada kelonggaran. Nusantara AdadiKompas abdullah_fikri
Baca lebih lajut »
Prosedur dan Syarat Perjalanan selama PPKM Level 3 NataruPemerintah mengeluarkan syarat dan prosedur perjalanan selama PPKM saat Natal dan Tahun Baru. Perjalanan ke masuk dari luar negeri juga diperketat.
Baca lebih lajut »