Disinfektan terhadap kendaraan harus dilakukan setiap 24 jam.
Selain itu, diwajibkan penerapan jaga jarak di dalam kendaraan dan wajib melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan. Disinfektan dilakukan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.
Sementara itu, bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan, diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan aplikasiSelain itu, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkanUntuk pengguna kendaraan pribadi, pengendalian perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Covid-19 Tinggi, Twice Batalkan Konser 24 Desember di Seoul |Republika OnlineTwice masih tetap dijadwalkan menggelar konser pada 25 dan 26 Desember.
Baca lebih lajut »
2 Petugas di Bandara Changi Positif, Singapura Catat 24 Kasus OmicronSingapura mencatat 24 kasus varian Omicron, dengan 21 dari kasus impor dan tiga kasus lokal.
Baca lebih lajut »
Ini Kegiatan yang Dilarang di DKI pada 24 Desember-2 Januari |Republika OnlinePemprov DKI memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal-Tahun Baru.
Baca lebih lajut »
RSUD Bayung Lencir Kini Miliki Gedung Ponek Pelayanan 24 JamPELAYANAN kesehatan menjadi prioritas yang diutamakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Baca lebih lajut »
Bandara Sultan Hasanuddin kembali beroperasi 24 jamSejumlah pihak seperti AirNav, Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, maskapai, dan ground handling menyepakati penerapan operasional Bandara Internasional ...
Baca lebih lajut »
20 Gereja Besar di Kota Semarang Dijaga 24 Jam saat NataruSebanyak 20 gereja besar di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akan dijaga polisi selama 24 jam penuh selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sebanyak...
Baca lebih lajut »