Penagihan utang kerap menjadi momok bagi nasabah pinjaman online (pinjol)
peer to peerMerujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.Buruan Hapus 15 Aplikasi Ini di HP, 2 Juta Warga RI Sudah Jadi Korban
Nasabah akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh pihak pinjol melalui SLIK OJK. Dengan laporan ini, nasabah pinjol yang gagal bayar tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Cara Agar Debt Collector Tidak Datang ke RumahDebt Collector menjadi momok yang menakutkan bagi nasabah yang tidak membayar kewajiban utangnya tepat waktu.
Baca lebih lajut »
Ini Cara Agar Debt Collector Tidak Datang ke RumahDebt Collector menjadi momok yang menakutkan bagi nasabah yang tidak membayar kewajiban utangnya tepat waktu.
Baca lebih lajut »
Terungkap, Segini Bayaran Debt Collector Sekali BeraksiPihak Debt Collector akan dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama perusahaan leasing.
Baca lebih lajut »
Bayaran Debt Collector Ternyata Menggiurkan, Tembus SeginiPembayaran untuk debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.
Baca lebih lajut »
Debt Collector Pinjol: Tak Terbatas Waktu, Penagihan Terus BerlanjutArtikel ini membahas tentang praktik penagihan utang oleh debt collector platform fintech peer to peer (P2P) lending. Walaupun peraturan OJK tidak menetapkan batas waktu penagihan, praktik debt collector yang agresif dan terus menerus menimbulkan kekhawatiran.
Baca lebih lajut »
Jual Motor Nasabah Nunggak, Seorang Debt Collector di Wonogiri Ditangkap PolisiBerita Jual Motor Nasabah Nunggak, Seorang Debt Collector di Wonogiri Ditangkap Polisi terbaru hari ini 2024-11-08 14:54:37 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »