Fitur lampu hazard banyak ditemui pada motor berkapasitas kecil, begini cara tepat memakainya, jangan sampai salah kaprah.
. Jadi pemilik motor tidak perlu memodifikasi sendiri maupun membeli motor dengan cc besar baru bisa memiliki fitur tersebut.
Semakin mudahnya memiliki motor dengan fitur lampu hazard ini juga bisa menjadi bahaya di jalanan. Karena masih banyak orang yang awam dengan fitur lampu hazard ini, jadinya malah mempergunakannya dengan tidak benar.saat memakai lampu hazard itu seperti saat konvoi, ataupun berjalan lurus di perempatan. Tentunya hal ini salah untuk digunakan dan bisa membahayakan pengguna jalan lain.
“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus di persimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri kepada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Amnesty: Permintaan Pengembalian Uang Beasiswa Veronica Koman Bentuk Intimidasi\nMenurut Usman, pemerintah Indonesia seharusnya mendukung Vero dalam mengungkap isu-isu seputar HAM di Papua.
Baca lebih lajut »
Wisata di Bandung dapat Diskon, Yuk Pakai Tema KemerdekaanBanyak cara menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di masa pandemi. Seperti yang dilakukan mengelola objek wisata...
Baca lebih lajut »
Hama Ancaman Nyata Panen Padi di Madiun, Kementan Ingatkan Pakai AsuransiKementerian Pertanian mengingatkan para petani di Madiun, Jawa Timur mengenai pentingnya mengikuti program asuransi.
Baca lebih lajut »
Eksekutor Penembakan di Kelapa Gading Pakai Masker dan TopiKepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku penembakan di Kelapa Gading dengan korban Sugianto, 51 tahun.
Baca lebih lajut »
Ahli Desak Tetap Pakai Masker di Dalam Ruangan KantorPara ahli medis mempertanyakan kebijakan memakai masker di luar ruangan namun tak ada aturan tegas untuk memakai masker di ruang kantor.
Baca lebih lajut »