Para calon peserta Kartu Pra Kerja harap bersabar lantaran saat ini pendaftaran gelombang keempat belum dibuka hingga saat ini.
Alasan belum dibukanya pendaftaran gelombang keempat, kata Panji dikarenakan pihak PMO masih melakukan evaluasi pelaksanaan gelombang pertama, kedua, dan ketiga. Menurut dia, pengumuman akan disampaikan usai proses evaluasi.
"Komite saat ini sedang mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan dari gelombang 1-3 berdasarkan masukan dan pertimbangan dari lembaga pengawas pemerintah," jelasnya.Meski demikian, Panji menegaskan pendaftaran awal calon peserta melalui situs prakerja.go.id tetap dibuka. Pendaftaran ini hanya sebatas syarat awal bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam program Kartu Pra Kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gelombang 4 Pra Kerja Belum Dibuka, Bagaimana Nasib 1,7 Juta Korban PHK?Sebanyak 1,7 juta orang korban PHK yang masuk data Kemenaker selama pandemi COVID-19 menanti pembukaan pra kerja berikutnya. KartuPraKerja via detikfinance
Baca lebih lajut »
Sabar Ya, Pendaftaran Pra Kerja Gelombang 4 Belum Dibuka Hari IniSabar ya. Proses pendaftaran peserta program Kartu Pra Kerja gelombang keempat belum dibuka hari ini. Kalau untuk daftar akun masih bisa. KartuPraKerja via detikfinance
Baca lebih lajut »
Tips Lolos Seleksi Kartu Pra Kerja, Pendaftaran Gelombang 4 Mulai Dibuka Hari Ini 26 Mei 2020 - Tribun AmbonPendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 telah dibuka hari ini, Selasa 26 Mei 2020, berikut 3 hal yang diperhatikan agar lolos seleksi.
Baca lebih lajut »
Alasan Gagal Lolos Saat Daftar Kartu PrakerjaPelaksana program Kartu Prakerja mengatakan banyak calon peserta yang gagal lolos program kartu prakerja karena kesalahan proses pendaftaran dan internet.
Baca lebih lajut »
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 yang Dibuka Hari IniPemerintah membuka pendaftaran kartu prakerja pada hari ini, Selasa (26/5). Berikut cara dan syaratnya untuk mendaftar.
Baca lebih lajut »