Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Pipa

Bea Cukai Berita

Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Pipa
EksporKawasan Berikat
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 90%

Kanwil Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas kawasan berikat pada Rabu (04/12).

pada Rabu . Izin tersebut diberikan kepada PT EBT Plumbing Supply, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande dan bergerak di bidang perpipaan."Pemberian fasilitas ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri nasional. Langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan misi Bea Cukai , yaitu memberikan asistensi industri dan fasilitasi perdagangan guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global," ujar Plt.

Dengan fasilitas kawasan berikat, PT EBT Plumbing Supply akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah . Namun perusahaan tersebut harus mempunyai orientasi pengeluaran atau penjualan produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur PT EBT Plumbing Supply, Kelvin mengapresiasi kinerja Bea Cukai Banten dalam pemberian fasilitas kawasan berikat ini. Presiden Prabowo Subianto kembali menerima delegasi Pengusaha Jepang di Istana Presiden, Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024. Kali ini, Prabowo mengajak Ketua KADIN Indon

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan paket ekonomi terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12% pada

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Ekspor Kawasan Berikat

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films IndonesiaKanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films IndonesiaJPNN.com : Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk PT Polyplex Films Indonesia, ini tujuannya
Baca lebih lajut »

Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas NarkotikaIni Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas NarkotikaJPNN.com : Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika
Baca lebih lajut »

PT Global Marketing Technology Beri Penghargaan kepada Kanwil Bea Cukai BantenPT Global Marketing Technology Beri Penghargaan kepada Kanwil Bea Cukai BantenAtas kinerja pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali menerima penghargaan dari pengguna jasa.
Baca lebih lajut »

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk PaluSinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk PaluPalu (ANTARA) – Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur ...
Baca lebih lajut »

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahKanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahBarang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00.
Baca lebih lajut »

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahKanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran RupiahBarang bukti yang dimusnahkan yaitu 10,4 juta batang rokok dan 2.895,56 liter miras.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:46:53