Penetapan status darurat sipil di suatu daerah harus oleh presiden. Hingga kini, Presiden Joko Widodo tak pernah menetapkan darurat sipil di bumi Papua. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA, KOMPAS — Kantor Staf Presiden membantahtelah diberlakukan di bumi Papua. Penetapan atas keadaan darurat sipil harus oleh presiden dan hingga kini Presiden Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan status darurat sipil untuk Papua.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyampaikan, penetapan keadaan bahaya, termasuk darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya, memiliki mekanisme formal-prosedural. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istana: Tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di PapuaDeputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di ...
Baca lebih lajut »
KSP: Tidak Ada Penetapan Status Darurat Sipil di PapuaAdapun wacana status darurat sipil Papua ini menyusul dibakarnya pesawat terbang Susi Air oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca lebih lajut »
Anak Muda Papua Diberi Bimbel Masuk Sekolah KedinasanPapua Muda Inspiratif memberikan bimbingan belajar untuk para anak muda Papua yang ingin masuk sekolah kedinasan.
Baca lebih lajut »
Warning BMKG: Aceh-Papua Terancam Rob Hingga 26 Februari 2023Fenomena Super New Moon atau fase bulan baru yang bersamaan dengan perigee (jarak terdekat bulan ke bumi) pada tanggal 20 Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Potensi Banjir Pesisir Indonesia 14-26 Februari, dari Aceh hingga PapuaBMKG mengeluarkan peringatan soal potensi banjir pesisir atau banjir rob di berbagai wilayah Indonesia.
Baca lebih lajut »