Dia mengatakan, pelayanan yang dibuka terkait izin tinggal bagi orang asing seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi mulai membuka kembali pelayanan keimigrasian bagi masyarakat umum pada Senin, 15 Juni 2020 setelah ditutup akibat pandemi corona virus disease 2019 .
"Pelayanan sudah dibuka untuk paspor. Termasuk untuk mengurus ijin tinggal orang asing. Antrean online-nya sudah bisa dibuka untuk masyarakat melalui akses imigrasi.go.id," kata Petrus. "Kantor wilayah di Bekasi sesuai arahan pimpinan pusat, antrean ketika di kantor nanti hanya melayani 50 persen dari jumlah pemohon saja," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kisah Suami Ingin PS5 ke Istri, Arda Naff: Minta Maaf Saja daripada Minta Izin : Okezone CelebrityKisah Suami Ingin PS5 ke Istri, Arda Naff: Minta Maaf Saja daripada Minta Izin TauCepatTanpaBatas Celebrity KabarArtis Gosip .
Baca lebih lajut »
Warga 3 RW Zona Merah Cempaka Putih Wajib Pegang Surat Izin BepergianTiga RW di zona merah itu diketahui masih tinggi tingkat penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Dua Produk Ventilator Dapat Izin Edar |Republika OnlineVentilator mengadopsi desain dari Eropa dengan modifikasi material dan komponen.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Berikan Izin Sehari ke Luar KotaBerbeda dengan surat izin keluar masuk (SIKM) yang berlaku pada periode panjang, SKP hanya berlaku satu kali perjalanan.
Baca lebih lajut »
2 Produk Ventilator Covid-19 Dapat Izin EdarVentilator portabel dibuat dengan mengadopsi desain yang dikembangkan di Eropa.
Baca lebih lajut »
Imigrasi Mulai Buka Layanan Keimigrasian untuk WNA |Republika OnlineLayanan untuk WNA sudah tersedia di seluruh kantor imigrasi mulai 15 Juni 2020.
Baca lebih lajut »