Semua usaha perkebunan wajib dilindungi jika telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) karena ada penghapusan ketentuan Pasal 105 UU 39/2014 oleh UU 6/2023.
Pakar Hukum Kehutanan Sadino mengingatkan bahwa semua usaha perkebunan wajib dilindungi jika telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha Perkebunan karena ada penghapusan ketentuan Pasal 105 UU 39/2014 oleh UU 6/2023.
Hal itu berakibat, dalam dua tahun terakhir, penjarahan buah sawit semakin marak di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, lanjutnya, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif.
Tak Tebang PilihMenanggapi hal itu, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani memastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit. 'Semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di kebun sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit,' katanya.
Perkebunan Sawit Perkebunan Kelapa Sawit Izin Usaha
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar hukum ingatkan perkebunan sawit berizin wajib dilindungiPakar hukum kehutanan Sadino mengingatkan bahwa semua usaha perkebunan wajib dilindungi jika telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha Perkebunan ...
Baca lebih lajut »
Sempat Tak Diizinkan Suami, Nicky Astria Akhirnya Boleh Nyanyi Lagi Usai Ngadu ke Ibu MertuaSempat tak diizinkan menyanyi, NIcky Astria bisa kantongi izin setelah minta bantuan ibu mertua
Baca lebih lajut »
Grab Indonesia Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPUGrab Indonesia menyatakan, penerimaan sertifikat penepatan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU sebagai upaya Grab menunjukkan keseriusan cegah praktik monopoli.
Baca lebih lajut »
Anak Usaha Delta Dunia Makmur Kantongi Persetujuan Pemegang Surat Utang Terkait Tender OfferAnak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) BUMA menerbitkan surat utang ini sebesar USD 400 juta, dengan tingkat kupon 7,75% per tahun, yang akan jatuh tempo pada 2026.
Baca lebih lajut »
Anak Usaha TOWR Kantongi Tambahan Pinjaman dari MaybankGold
Baca lebih lajut »
PalmCo Garap Kebun Sawit Terluas di Dunia, Ini StrateginyaKSO ini mengantarkan Indonesia memiliki badan usaha yang mengelola perkebunan sawit terluas di dunia melalui PalmCo.
Baca lebih lajut »