Perguruan tinggi merespons peraturan Menteri Pendidikan soal kekerasan seksual dengan membuat aturan dan unit penanganan kasus pelecehan. Ada pelaku yang sudah dikenai sanksi. KoranTempo
JAKARTA – Sejumlah perguruan tinggi berupaya menekan angka kasus pelecehan seksual di lingkungannya dan menciptakan ruang aman bagi para mahasiswa serta warga kampus.
Universitas Brawijaya di Malang, misalnya, membentuk Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan di tiap fakultas dan berlandaskan surat keputusan masing-masing dekan.... Silahkan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini. Mulai dari✔ Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terima Kasih, Pak Menteri'Sangat mengherankan bahwa ada beberapa kalangan yang menolak hadirnya Permendikbudristek No 30/2021 dan menuntut dicabutnya peraturan dengan dalih hal tersebut melegalkan zina.' Dikbud Kolom adadiKompas permendikbud30
Baca lebih lajut »
Suara Mahasiswa: Permendikbud 30 Antisipasi Kekerasan Seksual di KampusKekerasan seksual di kampus sedang santer dibahas. Munculnya Permendikbud 30 mendapat berbagai tanggapan, termasuk beberapa mahasiswa UGM ini.
Baca lebih lajut »
Geliat UMKM dalam Festival Kuliner Medan - Info Tempo - koran.tempo.coWali Kota Medan Bobby Nasution mendorong kemajuan usaha kecil menengah di tengah pandemi Covid-19. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Kemenag dan K/L MoU Sistem Layanan Sertifikasi Halal - Info Tempo - koran.tempo.coSinergi ini merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Empat kementrian Bersinergi Kembangkan Layanan Sertifikasi Halal - Info Tempo - koran.tempo.coSinergi ini merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. KoranTempo
Baca lebih lajut »