Sepanjang 2022 akuisisi bank cukup banyak terjadi. Bank kecii menjadi incaran.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Akusisi bank marak terjadi sepanjang 2022. Hal ini utamanya didorong oleh upaya pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan . Bisnis mencatat setidaknya ada 10 aksi korporasi berupa akuisisi bank yang terjadi sepanjang tahun ini.
PT Bank Bumi Arta Tbk. yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun juga dibeli oleh PT Takjub Financial Teknologi . Berikut daftar akuisisi bank selama 2022:1. Krom Bank Indonesia diakuisisi oleh induk KredivoFinAccel Pte Ltd, induk usaha platform layanan bayar tunda Kredivo resmi menjadi pemegang saham mayoritas Krom Bank Indonesia lewat PT FinAccel Teknologi Indonesia pada April 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kaleidoskop 2022: Intip 10 Saham Bank Paling CuanSaham bank menjadi satu sektor yang mendorong pergerakan IHSG pada tahun ini.
Baca lebih lajut »
Kaleidoskop 2022: Deretan Rights Issue 15 Bank Kecil, Siapa Paling Jumbo?Setidaknya lebih dari 66 miliar saham baru yang diterbitkan oleh 15 emiten bank dalam upaya memenuhi modal inti Rp3 triliun.
Baca lebih lajut »
Kaleidoskop 2022: Anomali Pemberantasan Korupsi Hingga Kontroversi RKUHPSelama tahun 2022 kinerja pemberantasan korupsi berada di dalam anomali. Pasal korupsi di RKUHP adalah salah satu anomali tersebut.
Baca lebih lajut »
Kaleidoskop 2022: Jalan Panjang Bahlil Cs Raup Investasi Rp1.200 TriliunAkankah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mampu mencapai target investasi yang diamanatkan Presiden Jokowi?
Baca lebih lajut »
Kaleidoskop: 12 Artis yang Tutup Usia di Tahun 2022, Dorce Gamalama hingga Mieke WijayaMeninggalnya sederet artis ini tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga namun rasa kehilangan untuk para penggemar.
Baca lebih lajut »
Kaleidoskop 2022: Tindak Kekerasan Senior Berujung Tewasnya Santri Pondok GontorSantri Pondok Gontor asal Palembang tersebut mendapat hukuman lantaran peralatan perkemahan yang hilang dan rusak.
Baca lebih lajut »