Korlantas Polri meluncurkan Program Keselamatan Tahun 2020 dalam rangka membantu masyarakat, khususnya kepada mitra lalu lintas yang terdampak virus Corona atau Covid-19.
Liputan6.com, Jakarta - Program tersebut berupa bantuan sosial yang disertai dengan pelatihan penanganan pencegahan Covid-19 dan pelatihan tertib berlalu lintas.
Program tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, mengenai program keselamatan Polri yang mengombinasikan bantuan sosial dan pelatihan. Serta sebagai wujud dari Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis yang menyatakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi , dan menerapkan aturan social distancing dan physical distancing dalam menghadapi pandemi COVID-19.
2 dari 3 halamanPenyaluran SerentakPenyaluran bantuan tersebut akan dilakukan serentak di 34 provinsi yang terbagi dalam 3 tahap, yaitu pada tahap I , Tahap II dan Tahap III . Penyaluran bantuan tersebut akan menggandeng Bank BRI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bantuan untuk 197 Ribu Sopir Angkutan Umum Mulai Disalurkan“Ada 197.256 orang yang sudah terdata oleh kepolisian di seluruh Polda untuk mendapat bantuan Program Keselamatan,”
Baca lebih lajut »
197 Ribu Sopir Bakal Terima Bansos Rp 600 Ribu per Bulan Lewat Bank BRIPolri bersama BRI meluncurkan program keselamatan bagi pengemudi terdampak pandemi Covid-19 dengan pemberian bantuan sosial senilai Rp 600 ribu per bulan.
Baca lebih lajut »
Investasi di Startup Jeblok, Softbank Telan Kerugian Rp 197 TriliunKinerja perseroan juga terbebani akibat kerugian besar investasi Softbank Vision Fund sebesar 100 miliar dollar AS kepada OneWeb dan WeWork.
Baca lebih lajut »
Kemendes PDTT Alokasikan Rp 22,47 T Dana Desa untuk BLT |Republika OnlineKemendes menyatakan masing-masing Kepala Keluarga akan dapat Rp 600 ribu per bulan.
Baca lebih lajut »
197 Ribu Sopir Bakal Terima Bansos Rp 600 Ribu per Bulan Lewat Bank BRIPolri bersama BRI meluncurkan program keselamatan bagi pengemudi terdampak pandemi Covid-19 dengan pemberian bantuan sosial senilai Rp 600 ribu per bulan.
Baca lebih lajut »