Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementeriam Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyebutkan dua persyaratan yang harus dilengkapi dalam pemberian ...
Seorang warga binaan pemasyarakatan memasang pengumuman penerima remisi di papan pengumuman dalam Lapas, di Denpasar, Minggu . ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali.Denpasar - Kepala Kantor
Ia menjelaskan secara rinci para narapidana WBP yang mendapatkan remisi wajib memenuhi persyaratan substantif seperti benar beragama Islam, telah menjalani pidananya minimal enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan berjalan, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin yang tercatat dalam Buku Register "F", dan aktif dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan .
Untuk prosedur perolehan remisi, pertama harus disidangkan Tim Pengamat Pemasyakatan . Kemudian, diusulkan oleh pihak lapas/rutan/LPKA ke Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menambahkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan diberikan pada hari besar Islam, yaitu hanya pada Idul Fitri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Hari Lebaran, Gelandang Persija Donasi Sembako ke Masjid dan Gereja di BaliMarc Klok mengaku membantu organisasi non-profit bernama Project Nasi di Bali.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Leher Dililit Ular Piton, Gusti Ngurah Bagus Tidak Sadarkan Diri di Klungkung - Tribun BaliBREAKING NEWS: Leher Dililit Ular Piton, Gusti Ngurah Bagus Tidak Sadarkan Diri di Klungkung via tribunnews matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »
Spesies Tokek Baru Ditemukan di TN Bali Barat |Republika OnlineSpesies endemik baru ini oleh peneliti, diberi nama Cyrtodactylus jatnai.
Baca lebih lajut »
Pertamina Operasikan Tujuh Titik Pertashop di Bali-Jatim |Republika OnlinePertashop diprioritaskan untuk daerah-daerah yang belum terjangkau SPBU.
Baca lebih lajut »
UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, Kalsel 23 Mei 2020Berikut ini update data kasus Covid-19 untuk provinsi Jatim, DIY, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalbar, Kalsel.
Baca lebih lajut »