Putusan resmi vonis mati Herry Wirawan dari MA, dasar kejaksaan melakukann eksekusi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan, tahapan pelaksanaan eksekusi mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati. Namun, sejauh ini, jaksa masih belum menerima putusan vonis mati dari Mahkamah Agung .
Dia mengungkapkan, putusan resmi vonis mati Herry Wirawan dari Mahkamah Agung merupakan dasar untuk kejaksaan melakukann eksekusi. Setelah mendapatkan salinan putusan resmi, jaksa akan mempelajari dokumen. Asep mengatakan, kejaksaan akan memastikan bahwa hak-hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali dan grasi telah ditempuh. Namun, ia menegaskan, bahwa PK tidak menunda atau menghalangi eksekusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bahas Putusan MA soal Vonis Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Berani, Meski KontroversialKetua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat suara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan |Republika OnlineKeputusan pemberian vonis merupakan langkah yang berani dalam memberikan hukuman.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas | merdeka.comCak Imin juga menilai, Herry telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang jahat sehingga tepat divonis mati.
Baca lebih lajut »
Predator Santriwati Divonis Hukuman Mati, Cak Imin: Keputusan Berani - JawaPos.comDia pun mengapresiasi penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan yang terbukti memperkosa 13 santriwati.
Baca lebih lajut »
Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Sawit Watch Ajukan Banding Atas Kekeliruan Putusan PTUNSawit Watch mengajukan banding terhadap putusan PTUN dalam kasus kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Guru Besar UMS: Perppu Cipta Kerja Selamatkan Putusan MK |Republika OnlineProf Aidul mendukung Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »