Pemprov Banten didorong memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai seni dan budaya guna membantu industri kreatif dan pertumbuhan ekonomi baru.
Leonard menyebut Cikande memiliki seni ukir batu. Menurutnya, jika seni tersebut tidak dirawat, maka bisa saja para pengrajinnya hilang. Oleh sebab itu, Perda mengenai seni dan budaya dibuat untuk melindungi kesenian-kesenian yang ada di Banten.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut adanya ide Perda tersebut. Dalam waktu dekat, ia mendorong agar dibuat naskah akademik mengenai usulan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Banten Belum Menggubris Aspirasi Honorer, 2023 Makin MirisGaji honorer Banten tidak naik, sementara kebutuhan hidup makin besar, oh, Pemprov Banten.
Baca lebih lajut »
GMC Banten Gelar Seminar bagi Generasi Z di Kabupaten TangerangGanjar Milenial Center (GMC) Banten menggelar Seminar Nasional dan Bazar UMKM di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca lebih lajut »
Usulan Pansus Leburkan Sejumlah Dinas di Pemko Medan DisetujuiUsalan dari panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah) yang merubah atau meleburkan sejumlah dinas di
Baca lebih lajut »
Waspadai Cuaca Ekstrem jika Berlibur Akhir Tahun di BantenTerkait kesiapsiagaan musim libur kali ini, pihaknya telah menyiagakan sejumlah personel di posko-posko pemantauan BPBD Banten seperti yang terdapat di sejumlah titik di wilayah Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Serang.
Baca lebih lajut »
BPBD Banten Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem Saat Akhir TahunProvinsi Banten berpotensi mengalami cuaca ekstrem berupa hujan lebat sampai dengan sangat lebat disertai angin kencang di akhir tahun ini.
Baca lebih lajut »
Kapolda Irjen Rudy Kasih Golok Banten untuk Dubes BelandaIni diberikan sebagai support total niat Kapolda Banten Irjen Prof. Dr. Rudy Heriyanto mendaftarkan Golok Banten sebagai warisan budaya dunia di Unesco.
Baca lebih lajut »