Aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat. keretaapi
JPNN.COM / Ekonomi / Bisnis / KAI Terapkan Aturan Baru Soal Membawa Sepeda ke Dalam Kereta... Selasa, 13 Agustus 2019 – 08:03 WIB jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan kepada sesama penumpang kereta api. Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.
.display-none{ display:none; } TAGS kereta api PT KAI Sepeda Lipat sepeda Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KAI Terbitkan Aturan Baru Terkait Sepeda Dibawa Naik KeretaSepeda yang boleh dibawa di atas kereta adalah sepeda lipat maksimal 20 kilogram.
Baca lebih lajut »
Bandung Belum Siap Terapkan Aturan ASN Kerja di RumahPemkot Bandung menilai tidak semua pekerjaan ASN bisa dikerjakan di rumah
Baca lebih lajut »
Polda Metro Dukung Aturan Baru Ganjil GenapPolda Metro Jaya mendukung kebijakan perluasan area ganjil genap
Baca lebih lajut »
Menkeu Sebut Aturan Baru Terkait BPJS dalam Bentuk PerpresPerpres akan memuat berbagai hal terkait BPJS, di antaranya mengenai besaran iuran dan seluruh ketentua baru lainnya.
Baca lebih lajut »
KAI keluarkan ketentuan baru membawa sepeda ke dalam keretaPT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait sepeda yang boleh dibawa naik ke dalam kereta api per 30 Juli 2019, yakni hanya sepeda lipat dengan ...
Baca lebih lajut »
Jerman Siapkan Aturan untuk Melarang Penggunaan PlastikPemerintah Jerman berencana menerbitkan aturan larangan kantong plastik, karena perjanjian dengan para peritel untuk membatasi penggunaan tak membuahkan hasil.
Baca lebih lajut »