KAI Seret Pelaku Vandalisme KRL ke Jalur Hukum, Penjara 3 Tahun Menanti

Krl Berita

KAI Seret Pelaku Vandalisme KRL ke Jalur Hukum, Penjara 3 Tahun Menanti
Krl Commuter LineKAI CommuterVandalisme
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 83%

Aksi vandalisme jadi tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum, tapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

PT Kereta Commuter Indonesia alias KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja, dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing yang terjadi pada Rabu kemarin.

'Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun sesuai dengan pasal 197 UU Nomor 23 tahun 2007,' kata Joni, Kamis . Pada hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada sarana perkeretaapian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

'Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik,' pungkas Joni.KAI Larang Pelaku Pelecehan di Kereta Naik KRL Commuter LineSebelumnya, KAI Commuter mengecam tindak kriminal dan kejahatan, terutama tindak pelecehan yang terjadi di area layanan operasional KRL Commuter Line.

KAI Commuter juga akan memasukan data identitas pelaku tindak kriminal ataupun pelecehan kedalam data base sistem CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku tindak kriminal menggunakan Commuter Line kembali.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Krl Commuter Line KAI Commuter Vandalisme KAI Commuter Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Serba Pertama Upacara 17 Agustus Tahun Ini: 2 Kota Beda Zona WaktuSerba Pertama Upacara 17 Agustus Tahun Ini: 2 Kota Beda Zona WaktuPerayaan HUT RI tahun ini tampaknya sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »

30 Tahun Investasi Migas Seret, Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo30 Tahun Investasi Migas Seret, Luhut Lapor Jokowi dan PrabowoMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti jumlah investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) yang macet dalam 30 tahun terakhir. Menurutnya, itu imbas dari peraturan atau regulasi yang tak tepat.
Baca lebih lajut »

KAI Logistik Fasilitasi Pelaku Usaha Binaan Kementerian Kelautan dan PerikananKAI Logistik Fasilitasi Pelaku Usaha Binaan Kementerian Kelautan dan PerikananIndonesia memiliki keanekaragaman ikan hias dan menjadi kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah.
Baca lebih lajut »

Miliarder Vietnam Dihukum 21 Tahun Penjara karena Penipuan Saham, Seret 49 Terdakwa Termasuk Mantan Direktur BursaMiliarder Vietnam Dihukum 21 Tahun Penjara karena Penipuan Saham, Seret 49 Terdakwa Termasuk Mantan Direktur BursaPara terdakwa bersama Trinh Van Quyet termasuk beberapa pejabat yang dituduh terlibat dalam skema penipuan dengan menyetujui dan memfasilitasi penawaran umum perdana meskipun mengetahui adanya perbedaan dalam angka.
Baca lebih lajut »

Tahun Pertama Prabowo Berat: Pajak Seret, Belanja Banyak, Utang LoncatTahun Pertama Prabowo Berat: Pajak Seret, Belanja Banyak, Utang LoncatKondisi fiskal untuk tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan sangat berat.
Baca lebih lajut »

Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun PenjaraCoret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun PenjaraHal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:43:39