KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020 via TribunTravel
Joni menerangkan, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
Untuk membeli tiket KLB, penumpang masih tetap diharuskan membawa seluruh persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 ditambah Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta bagi calon penumpang yang keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. KAI juga membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selama Operasikan Kereta KLB, PT KAI Tolak Ribuan Calon PenumpangPT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menolak sekitar 1.110 calon penumpang selama mengoperasikan 6 kereta api luar...
Baca lebih lajut »
KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar BiasaJoni menerangkan perpanjangan operasional KLB tersebut ditujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah.
Baca lebih lajut »
KAI Perpanjang Operasi Kereta Luar Biasa Sampai 7 Juni - Tribunnews.comTujuan pengoperasian KLB masih sama yakni hanya melayani penumpang yang pekerjaannya masuk dalam daftar pengecualian
Baca lebih lajut »
KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa sampai 7 Juni 2020Operasional KLB ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah.
Baca lebih lajut »
PT KAI Perpanjang Operasional Kereta Api Luar Biasa hingga 7 JuniPT KAI memperpanjang masa pengoperasian kereta api luar biasa atau KLB hingga 7 Juni 2020 dari semula hingga hari ini.
Baca lebih lajut »
PT KAI Perpanjang Operasional Kereta Luar Biasa hingga 7 Juni“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” demikian KAI menjelaskan.
Baca lebih lajut »