Penumpang yang tidak mengenakan masker, biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melarang penumpang yang tidak mengenakan masker menaiki kereta."Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif, Rabu .
Selain itu, calon penumpang yang tidak mengenakan masker, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen diluar biaya pesan."Kalau tidak mengenakan masker, maka tiket akan dikembalikan penuh," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PT KAI Larang Calon Penumpang Naik Kereta Api Tanpa Masker - Tribun JabarPT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
Baca lebih lajut »
KAI Daop 3 Cirebon tak Lagi Pakai Bilik Disinfektan |Republika OnlineKAI Daop 3 Cirebon sudah sepekan tidak memakai bilik disinfektan.
Baca lebih lajut »
KAI Cirebon Bongkar Bilik Disinfektan Karena BerbahayaKAI Daop 3 Cirebon membongkar bilik disinfektan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah karena berbahaya bagi kesehatan. Bilikdisinfektan
Baca lebih lajut »
KAI Sumut Batasi Penumpang Hingga 50 Persen |Republika OnlineKAI Sumut juga mengatur jarak satu penumpang dan lainnya minimal satu meter.
Baca lebih lajut »
KAI: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Kereta |Republika OnlineUang tiket kereta penumpang tak bermasker dikembalikan penuh.
Baca lebih lajut »
KAI Wajibkan Penumpang Gunakan Masker |Republika OnlinePenumpang yang tidak mengenakan masker dilarang naik kereta api.
Baca lebih lajut »