KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas

Indonesia Berita Berita

KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Tak cukup hanya ditunda, KAHMI mendesak DPR mencabut RUU HIP dari prolegnas karena dinilai dapat mengancam keutuhan Negara...

Menurut KAHMI, substansi RUU HIP sebaliknya mendegradasi Pancasila tersebut sebagai filsafat dan nilai fundamental negara. RUU HIP tampak melahirkan bentuk baru Pancasila. Sebab Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal keadilan sosial sebagai semata-mata sendi pokok Pancasila, tidak mengenal trisila atau ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, dan sebagainya.

Karena itu KAHMI menganggap RUU HIP merupakan tafsir sepihak yang dapat merusak konsensus nasional dan berpotensi membuat retak kohesivitas sosial. Dengan melihat substansi tersebut, KAHMI menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut RUU HIP dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ”Oleh karena itu, mendesak pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional ,” bunyi pernyataan sikap Majelis Nasional KAHMI pada Selasa .

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani ditandatangani Ketua Presidium Sigit Pamungkas dan Sekjen Manimbang Kahariady, KAHMI meminta seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagaimana tata urutan dan kalimat dalam Pembukaan UUD 1945, dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hingga sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

”Tidak ada Pancasila dalam versi lain, tidak ada perasan sila Pancasila, tidak ada satu sila lebih utama atau inti dibandingkan sila lainnya. Pengabaian atas hal tersebut mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas pernyataan sikap tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud Md: Pemerintah Tak Kirim Surpres untuk RUU HIP ke DPRMahfud Md: Pemerintah Tak Kirim Surpres untuk RUU HIP ke DPRMenkumham Yasonna H. Laoly pun menegaskan, berharap DPR akan mencari masukan ke berbagai elemen masyarakat terkait RUU HIP ini.
Baca lebih lajut »

Muhammadiyah Minta DPR Ikuti Publik untuk Hentikan RUU HIPMuhammadiyah Minta DPR Ikuti Publik untuk Hentikan RUU HIPMuhammadiyah telah bertemu dengan Wapres Ma'ruf Amin membahas soal RUU HIP.
Baca lebih lajut »

DPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data PribadiDPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data PribadiDPR telah memiliki sejumlah agenda strategis, antara lain melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Baca lebih lajut »

7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP, Demokrat Tarik Diri7 Fraksi di DPR Dukung Penuh RUU HIP, Demokrat Tarik DiriDari sembilan fraksi di DPR, hanya Partai Demokrat yang menarik diri dari pembahasan RUU HIP, dan PKS setuju dengan catatan.
Baca lebih lajut »

MPR: DPR Perlu Pertimbangkan Penolakan Publik Soal RUU HIPMPR: DPR Perlu Pertimbangkan Penolakan Publik Soal RUU HIPBaleg DPRRI harus secara demokratis memperhatikan suara rakyat tersebut. Kalau RUU HIP itu tetap akan dibahas, alasan utamanya ialah dalam rangka melaksanakan aspirasi Rakyat.
Baca lebih lajut »

Yanuar DPR: RUU HIP Harus Dirombak TotalYanuar DPR: RUU HIP Harus Dirombak TotalRancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. RUUHIP
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 15:29:36