'Bagi para pesepeda, yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor, wajib menggunakan jalur paling kiri,'
MENANGGAPI gesekan yang muncul antara pesepeda Road Bike dengan pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa hari lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta agar para pengguna jalan bijak dalam berkendara.
Namun, demi keselamatan, pesepeda harus menggunakan lajur paling kiri sebagaimana juga yang diimbau kepada pejalan kaki. Untuk itulah lajur khusus pesepeda terletak di paling kiri setelah trotoar."Sebagaimana saya sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 22/2009, ada namanya prioritas pengguna jalan. Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor, wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin di Jakarta, Minggu .
"Oleh sebab itu, para pesepeda yang berada di jalur lalu lintas bersama-sama dengan kendaraan motor lainnya, tentu wajib mengambil jalur paling kiri, sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi," jelasnya. Sementara itu, Dishub DKI Jakarta juga masih melakukan uji coba jalur khusus sepeda Road Bike di Jalan Layang Nontol Kampung Melayu-Tanah Abang setiap pukul 05.00-08.00 WIB pada Sabtu-Minggu.