Kadishub DKI Tegaskan Pengemudi Ojol Wajib Pakai STRP. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam PPKM Darurat Covid-19.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan semua pengemudi ojek online harus menggunakan Surat Tanda Pekerja Terdaftar saat beroperasi.“Seluruh pekerja esensial dan kritikal itu wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatlan surat standar registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,” jelas Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu .
“Saya sampikan bahwa untuk seluruh ojek online apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek maupun perusahaan aplikasi maksim dan seperti Shopee dan seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut,” tegasnya.Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia meminta Pemprov DKI mengkaji ulang kebijakan dan memberi kemudahan untuk pengemudi transportasi online dalam mengurus STRP.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta untuk beradaptasi mengakomodir kebutuhan warga pekerja individu sehingga STRP dapat diterbitkan dan mereka bisa kembali bertugas. “Pada pemeriksaan selain STRP bisa juga diperiksa status aktif di aplikasi yang dicocokan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan,” tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengadaan Tanah di Munjul, PSI DKI Dukung KPK Tanyai Anies Baswedan dan DPRD DKIPSI DKI sokong KPK mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur dengan menanyai Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI
Baca lebih lajut »
Update Tinggi Muka Air, BPBD DKI: Pasar Ikan Berstatus Siaga 2Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan perkembangan terbaru terkait tinggi muka air di sejumlah pos pemantauan. Badan Penanggulangan...
Baca lebih lajut »
Anggota DPRD Sorot Temuan BPK Rp763 Miliar di 3 BUMD DKI JakartaBPK menemukan terdapat total lebih Rp763,85 miliar dana yang terbuang percuma di tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta. Badan...
Baca lebih lajut »
Uhamka Kerahkan Tim Ahli Bantu DKI Tangani Pasien Covd-19Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) membentuk tim tanggap penanggulangan Covid-19 dengan menyediakan tim ahli guna membantu menangani kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
DKI Terima Sekitar 57 Ribu Pengajuan STRP, 14 Ribu DitolakTotal sekitar 57 ribu pengajuan STRP, namun 14 ribu di antaranya ditolak karena tak memenuhi persyaratan selama PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
Wagub DKI Beberkan Trik Beberapa Perusahaan Siasati Pemberlakuan PPKM Darurat - Tribunnews.comWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui banyak perusahaan itu coba mengelabui aturan PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »