Kadin Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Akan Dorong Inflasi
Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin menilai bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen tidak akan mendorong inflasi lebih tinggi. Kadin pun mendukung kenaikan tarif pajak pada 1 April 2022 itu.
Pada Februari 2021, inflasi tercatat berada di 1,38 persen dan merangkak naik hingga pada Desember 2021 mencapai 1,87 persen. Kenaikan terjadi pada Januari 2022 dengan inflasi 2,18 persen, meskipun sedikit melambat pada Februari 2022 menjadi 2,06 persen, tetapi tetap lebih tinggi dari posisi setahun sebelumnya.
Dia menilai bahwa inflasi terjadi secara global, baik di negara-negara maju maupun berkembang. Pemulihan ekonomi yang meningkatkan permintaan dan perdagangan membuat inflasi naik secara bertahap.