Substansi regulasi dari UU PDP No. 27/2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, hingga pemrosesan data.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta seluruh pelaku usaha agar memahami dan mengimplementasikan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27/2022.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan negara lain, UU Perlindungan Data Pribadi yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022 itu merupakan salah satu regulasi yang terbaik, lantaran cukup adil dan sesuai dengan tingkatan sanksinya. Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan, kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia, untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.