Kades Kohod dan 3 Orang Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pagar Laut

Kriminal Berita

Kades Kohod dan 3 Orang Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pagar Laut
PAGAR LAUTKASUS KORUPSIPEMALSUAN DOKUMEN
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 90%

Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Asip, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mengajukan izin hak bangunan.

Kasus pagar laut di Tangerang mengguncang publik. Kepala Desa ( Kades ) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Asip, beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mengajukan izin hak bangunan. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan penangkapan ini pada Selasa, 18 Februari 2025.

Djuhandani menjelaskan bahwa empat tersangka terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. Selain Kades Arsin, tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, serta dua penerima kuasa. Pengembangan kasus ini akan dilakukan secara profesional oleh Korps Bhayangkara. Namun, Djuhandani memprediksi pengembangan kasus ini membutuhkan waktu yang lama.Kasus pagar laut ini menyoroti praktik korupsi dan pemalsuan dokumen yang marak terjadi. Aparat penegak hukum harus terus berjibaku dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus korupsi yang ada di sekitar mereka

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

PAGAR LAUT KASUS KORUPSI PEMALSUAN DOKUMEN KADES POLISI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kades Kohod dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB untuk Proyek Pagar LautKades Kohod dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB untuk Proyek Pagar LautBareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod. Kuasa hukum Kades Kohod menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk membela kliennya.
Baca lebih lajut »

Dijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukuman untuk Kades Kohod ArsinDijerat Pasal Berlapis, Segini Ancaman Hukuman untuk Kades Kohod ArsinSelain Kades Kohod Arsin, polisi juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Rumah dan Kantor Digeledah Bareskrim, Kades Kohod Arsid Tersangka Kasus Pagar Laut?Rumah dan Kantor Digeledah Bareskrim, Kades Kohod Arsid Tersangka Kasus Pagar Laut?Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat
Baca lebih lajut »

Bidik Calon Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tunggu Pemeriksaan Dokumen Kades Kohod di PuslabforBidik Calon Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tunggu Pemeriksaan Dokumen Kades Kohod di PuslabforMenurutnya, setelah menerima hasil pemeriksaan dari labfor terkait barang bukti, penyidik pun bakal melakukan gelar perkara untuk menetukan status kasus tersebut.
Baca lebih lajut »

Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar LautKades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar LautKepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca lebih lajut »

Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Terbitkan 260 SHMKades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Terbitkan 260 SHMBareskrim Polri tetapkan empat orang tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 12:15:13