Kades di Polman Kampanyekan Paslon Bupati Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Pilkada 2024 Berita

Kades di Polman Kampanyekan Paslon Bupati Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Pilbup Polman 2024Pidana PemiluPolewali Mandar
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 41 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 149%
  • Publisher: 51%

Gakkumdu Polman menetapkan Kades Warsito sebagai tersangka pidana pemilu karena mengkampanyekan calon tertentu dalam kegiatan jalan santai.

Kamis, 24 Okt 2024 22:45 WIB Gakkumdu Kabupaten Polewali Mandar , Sulawesi Barat menetapkan Kepala Desa Sugihwaras , Warsito sebagai tersangka pidana pemilu . Warsito dinyatakan terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon di Pilbup Polman 2024 .

"Pidana yang diduga disangkakan kepada oknum kepala desa bahwa beliau melakukan tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman 2024," ujar Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis .Iwan menuturkan kegiatan jalan santai yang melibatkan salah satu calon bupati Polman berlangsung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo pada Minggu . Kegiatan jalan santai itu diduga diinisiasi dan didanai oleh Warsito.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Pilbup Polman 2024 Pidana Pemilu Polewali Mandar Sulawesi Barat Jalan Desa Sugihwaras Pemilu Negara ) Polman Kampanye Gakkumdu Kabupaten 171 Tentang Pemilihan Wakil Bupati Polman 2024 Penyidik Gakkumdu Polman Iptu Iwan Rusmana Polman Sulbar Kelapa Desa Polman 2024 Polman Kampanyekan Paslon Bupati Jadi Tersangka Pi Kejaksaan Pilkada Serentak 2024 Warsito Politik Pidana Pilkada Kejari Pasal 188 Calon Bupati Polman Penjara Pilkada Wakil Bupati Kecamatan Wonomulyo Tni - Polri Kejaksaan Negeri Asn Iwan Rusmana Tni-Polri Pidana Tindak Tersangka Pidana

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawaslu Pertimbangkan Sanksi Pidana ASN Bapenda Sulsel Diduga Kampanye PilgubBawaslu Pertimbangkan Sanksi Pidana ASN Bapenda Sulsel Diduga Kampanye PilgubBawaslu Sulsel pertimbangkan sanksi pidana terhadap Kepala UPT Bapenda yang diduga kampanyekan paslon Pilgub 2024.
Baca lebih lajut »

Babak Baru 3 ASN Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Paslon di PilgubBabak Baru 3 ASN Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Paslon di PilgubKasus 3 oknum ASN Bapenda Sulsel yang diduga mengkampanyekan paslon di Pilgub Sulsel memasuki babak baru. Perkara tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca lebih lajut »

Turun ke Pasar, Kaesang Pangarep Kampanyekan Paslon Lilis-Zaeni di Pilkada Bupati KebumenTurun ke Pasar, Kaesang Pangarep Kampanyekan Paslon Lilis-Zaeni di Pilkada Bupati KebumenKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi Pasar Rakyat Pagi Kebumen, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (9/10/2024).
Baca lebih lajut »

Begini Cara Golkar Surabaya Kampanyekan Paslon yang Diusung pada Pilkada 2024Begini Cara Golkar Surabaya Kampanyekan Paslon yang Diusung pada Pilkada 2024JPNN.com : Ziarah Wali Lima menjadi cara Golkar Surabaya kampanyekan Khofifah-Emil dan Eri-Armuji di Pilkada serentak 2024.
Baca lebih lajut »

Seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda Cianjur Diduga Kampanyekan Salah Satu PaslonSeorang ASN di Kecamatan Pasirkuda Cianjur Diduga Kampanyekan Salah Satu PaslonDugaan kampanye yang dilakukan terjadi di Desa Pusakajaya Kecamatan Pasirkuda pada 27 September 2024
Baca lebih lajut »

Pejabat Bapenda Sulsel Kampanyekan Paslon Pilgub Jadi Tersangka Pidana PemiluPejabat Bapenda Sulsel Kampanyekan Paslon Pilgub Jadi Tersangka Pidana PemiluGakkumdu menetapkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel Yarham menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:06:15