Kades dan Aparat Desa Pengeroyok Warga Pengkritik Dana Desa Ditahan Kejari Flotim

Dana Desa Berita

Kades dan Aparat Desa Pengeroyok Warga Pengkritik Dana Desa Ditahan Kejari Flotim
KadesAparat DesaPengeroyokan
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Selain Kades Heronimus, tiga aparat desa lainnya, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten juga turut ditahan karena melakukan pengeroyokan terhadap, Yohanes Bulet Koten

Kejari Flores Timur , Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan Kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur , HRA alias Heronimus karena terlibat kasus pengeroyokan, Jumat 5 April 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan keempat tersangka terancam hukuman pidana 5,6 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kritik Dana DesaPara tersangka dititipkan di rutan kelas II B Larantuka dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kades Aparat Desa Pengeroyokan Penganiayaan Flores Timur

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sorry Ya! Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Dapat THRSorry Ya! Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Dapat THRTenaga honorer, kepala desa atau kades beserta perangkat desa dipastikan tidak mendapat THR tahun ini.
Baca lebih lajut »

Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILianIntip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILianDesa Ibru terpilih sebagai Desa Inovatif dan Digitalisasi Terbaik dalam program Desa BRILian.
Baca lebih lajut »

Tito Sebut Kades hingga Perangkat Desa Tak Dapat THR 2024, Ini AlasannyaTito Sebut Kades hingga Perangkat Desa Tak Dapat THR 2024, Ini AlasannyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala hingga perangkat desa bukan ASN sehingga tidak mendapatkan THR.
Baca lebih lajut »

Maaf Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Terima THRMaaf Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Terima THRHonorer, Kades dan perangkat desa tidak akan menerima THR. Pasalnya, mereka bukan termasuk ke dalam golongan ASN.
Baca lebih lajut »

Pemda Garut Berikan THR untuk Kades dan Perangkat Desa, BPD Protes, Kok Bisa?Pemda Garut Berikan THR untuk Kades dan Perangkat Desa, BPD Protes, Kok Bisa?THR ini sudah akan diterima maksimal H-7 lebaran atau sekitar awal April 2024.
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan KadesDPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan KadesRapat paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan krusial disahkan dalam revisi UU Desa ini, antara lain terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 13:32:14