Selain Kades Heronimus, tiga aparat desa lainnya, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten juga turut ditahan karena melakukan pengeroyokan terhadap, Yohanes Bulet Koten
Kejari Flores Timur , Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan Kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur , HRA alias Heronimus karena terlibat kasus pengeroyokan, Jumat 5 April 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan keempat tersangka terancam hukuman pidana 5,6 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kritik Dana DesaPara tersangka dititipkan di rutan kelas II B Larantuka dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Kades Aparat Desa Pengeroyokan Penganiayaan Flores Timur
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sorry Ya! Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Dapat THRTenaga honorer, kepala desa atau kades beserta perangkat desa dipastikan tidak mendapat THR tahun ini.
Baca lebih lajut »
Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILianDesa Ibru terpilih sebagai Desa Inovatif dan Digitalisasi Terbaik dalam program Desa BRILian.
Baca lebih lajut »
Tito Sebut Kades hingga Perangkat Desa Tak Dapat THR 2024, Ini AlasannyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala hingga perangkat desa bukan ASN sehingga tidak mendapatkan THR.
Baca lebih lajut »
Maaf Honorer, Kades & Perangkat Desa Tak Terima THRHonorer, Kades dan perangkat desa tidak akan menerima THR. Pasalnya, mereka bukan termasuk ke dalam golongan ASN.
Baca lebih lajut »
Pemda Garut Berikan THR untuk Kades dan Perangkat Desa, BPD Protes, Kok Bisa?THR ini sudah akan diterima maksimal H-7 lebaran atau sekitar awal April 2024.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang, Atur Perpanjangan Masa Jabatan KadesRapat paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan krusial disahkan dalam revisi UU Desa ini, antara lain terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Baca lebih lajut »