Bupati Bogor akan longgarkan aturan operasional resto, kafe dan tempat ibadah
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ikut melonggarkan sejumlah aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat IV yang berlaku pada 10 hingga 16 Agustus 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, tiga aturan yang dilonggarkan yaitu terkait operasional restoran dan kafe, tempat ibadah, serta perjalanan antar daerah. Restoran dan kafe diizinkan bagi yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan membuka layanan makan di tempat.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain-lain diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan ketentuan maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Bogor Targetkan Vaksinasi Capai 50 Persen pada Akhir AgustusPelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor sampai hari ini telah mencapai 347.537 orang sasaran atau 42,41 persen.
Baca lebih lajut »
Cegah Kerumunan, Kota Bogor Tiadakan Lomba 17 AgustusanUntuk mencegah adanya potensi kerumuman Bima berencana akan mengumpulkan para ketua RW.
Baca lebih lajut »