Kabareskrim Polri Ungkap Alasan Mengapa Tak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Kabareskrim Polri Ungkap Alasan Mengapa Tak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Kabareskrim Polri Ungkap Alasan Mengapa Tak Menjerat Bharada E dengan Pasal Pembunuhan Berencana

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diketahui sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasLaporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. "Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata salah satu kuasa hukum keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin .

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP."Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri Tahan Bharada E Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J - Pikiran-Rakyat.comPolri Tahan Bharada E Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J - Pikiran-Rakyat.comBharada E sudah berada di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Polri Tegaskan Tindakan Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri!Polri Tegaskan Tindakan Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri!Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56. Andi juga menjelaskan bahwa Bharada E bukan tindakan bela diri.
Baca lebih lajut »

Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif Akan Terbuka di PersidanganBharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif Akan Terbuka di PersidanganKepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, motif dari penembakan Bharada E ke Brigadir J akan dibuka di persidangan nanti.
Baca lebih lajut »

LPSK Ingatkan Polri Jamin Keamanan Bharada E untuk Pengungkapan Kasus | merdeka.comLPSK Ingatkan Polri Jamin Keamanan Bharada E untuk Pengungkapan Kasus | merdeka.comDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh DiriPesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh DiriLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 16:55:46