Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, sebanyak 150 tenaga medis harus tumbang karena dinyatakan positif virus corona (Covid-19). Kabarduka
jpnn.com, JAKARTA - Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, sebanyak 150 tenaga medis harus tumbang karena dinyatakan positif virus corona . Dari 150 orang, dua orang telah meninggal dunia. “Tenaga kesehatan yang positif terinfeksi sejumlah 150 orang, 2 orang meninggal tersebar di 41 rumah sakit, 1 klinik, dan 4 puskesmas di Jakarta,” kata Catur Laswanto dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Catur mengimbau masyarakat untuk terus melanjutkan physical distancing melalui bekerja, belajar dan beribadah di rumah, menghindari keramaian, menjaga kebersihan melalui cuci tangan dan mengunakan masker jika harus keluar rumah. “Upaya dan langkah-langkah memutus penyebaran Covid-19 ini perlu dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat,” katanya. Data per Kamis , kasus positif corona di DKI Jakarta mencapai 1.719 orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI: Tonase Sampah Jakarta Turun Selama Pemberlakuan WFHSejak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan kebijakan WFH mulai 16 Maret 2020, tonase sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang berkurang.
Baca lebih lajut »
Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan terkait penanganan Virus Corona.
Baca lebih lajut »
Ini Aturan Berkendara Pribadi Selama PSBB di DKI JakartaAnies melarang warga berkendara pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan beraktivitas di sektor-sektor yang diizinkan. Ojol dilarang angkut penumpang.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai 10 April 2020, Ini Bedanya dengan SwakarantinaDKI Jakarta memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Jumat, 10 April 2020 untuk memutus mata rantai virus corona Covid-19.
Baca lebih lajut »