Jusuf Hamka Vs Kemenkeu soal Utang Rp 800 M

Indonesia Berita Berita

Jusuf Hamka Vs Kemenkeu soal Utang Rp 800 M
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 63%

Jusuf Hamka mengungkap pemerintah memiliki utang Rp 800 miliar yang belum dibayar ke perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Jusuf Hamka

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," katanya saat dihubungiPria yang dikenal dengan nama Babah Alun itu menjelaskan, masalah bermula saat krisis keuangan yang menimpa perbankan Indonesia pada 1997-1998 silam. Di mana kala itu, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga kebangkrutan.

Pihak Jusuf Hamka menyurat ke Kemenkeu dan akhirnya dipanggil Bagian Hukum yang saat itu diduduki oleh Indra Surya. Dalam pertemuan itu, Kemenkeu meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah. Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan, bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tetapi hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.

Dia mengaku tak akan menuntut pemerintah karena hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya menang akan penggantian depositonya itu. Bahkan Jusuf juga menekankan sudah ada surat ada perjanjian oleh Kementerian Keungan sejak 2015 lalu itu. Dalam surat itu diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk . Namun besaran pembayaran yang diajukan oleh CMNP adalah sebesar Rp 389.863.153.898,14 atau hampir Rp 400 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 MiliarBos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 MiliarPengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar yang belum dibayar ke perusahannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Baca lebih lajut »

Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Jusuf Hamka: Jangan Cuma Nguber ObligorTagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Jusuf Hamka: Jangan Cuma Nguber ObligorPengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut punya utang Rp 800 miliar sejak 1998.
Baca lebih lajut »

Jusuf Hamka Blak-blakan Akar Masalah Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 MiliarJusuf Hamka Blak-blakan Akar Masalah Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 MiliarPengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menagih ke pemerintah Rp 800 miliar. Dia mengatakan utang itu berkaitan dengan deposito.
Baca lebih lajut »

Sosok Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Tagih Utang Rp 800 M ke KemenkeuSosok Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Tagih Utang Rp 800 M ke KemenkeuBos jalan tol Jusuf Hamka belakangan ini sedang jadi bahan perbincangan masyarakat usai dirinya menagih utang ke pemerintah sampai Rp 800 miliar.
Baca lebih lajut »

Ini Bukti Perjanjian Jusuf Hamka dan Kemenkeu soal Utang Rp 800 MiliarIni Bukti Perjanjian Jusuf Hamka dan Kemenkeu soal Utang Rp 800 MiliarPengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengungkap pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya CMNP Rp 800 miliar.
Baca lebih lajut »

Ditagih Utang Rp 800 Miliar oleh Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan Buka SuaraDitagih Utang Rp 800 Miliar oleh Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan Buka SuaraDitagih Utang Rp 800 Miliar oleh Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan Buka Suara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 20:08:00