Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa ...
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 29 September 2023Pada hari ini Jumat 29 September 2023, ada lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI. Dilansir dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang
Baca lebih lajut »
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 27 SeptemberPolda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah DKI Jakarta, pada Rabu (27/9).
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya buka gerai SIM Keliling di lima lokasiDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat ...
Baca lebih lajut »
Cuaca Besok Jumat 29 September 2023: Jakarta Sepanjang Hari Cerah dan Cerah BerawanLangit Jakarta besok jelang akhir pekan, Jumat 29 September 2023, sebagiannya diprakirakan cerah dan cerah berawan. Begitulah prediksi cuaca besok, Jumat 29 September 2023.
Baca lebih lajut »
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 29 September dari BMKG: Rata-rata Cerah BerawanPrakiraan cuaca Jakarta pada Jumat (29/9/2023) diungkapkan oleh BMKG, simak rinciannya!
Baca lebih lajut »