Polri akan memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022) mendatang.
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa eks Presiden Aksi Cepat Tanggap Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka pada Jumat mendatang.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, dua petinggi lainnya yang akan diperiksa sebagai tersangka yaitu Ketua Dewan Pembina ACT yaitu Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. Advertisement "Akan kita panggil untuk hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Selasa .Jadi Tersangka, Presiden dan Eks Presiden ACT Belum Ditahan Dikatakan Whisnu, pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah keempatnya akan ditahan atau tidak.
"Untuk penetapan tersangka tadi sudah selesai pukul 15.50 WIB. Sementara kita masih akan lakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin .TAG: Polri Presiden ACT ACT Penyimpangan Dana ACT Tersangka Kasus ACT
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri akan Gelar Perkara Kasus ACT Siang IniPolisi menduga ada tiga tindakan pidana yang dilakukan ACT.
Baca lebih lajut »
Siang ini Polri lakukan gelar kasus ACTDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri siang ini melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi ...
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana ACT Hari IniBareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Senin (25/7/2022).
Baca lebih lajut »
Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT |Republika OnlineMereka ditetapkan tersangka terhitung Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.
Baca lebih lajut »