Jubir MK Fajar Laksono menegaskan, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan atas UU No 7 Tahun 2020 tentang MK tidak meminta Ketua MK mundur (22/6).
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan, keputusan hakim MK yang mengabulkan sebagian gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK tidak meminta Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto untuk mundur.
"Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana Pasal 24c UUD 1945," jelasnya. Terkait perubahan masa jabatan hakim konstitusi yang mulanya lima tahun dan sekarang menjadi 15 tahun tersebut, Fajar mengatakan perlu tindakan hukum untuk melakukan konfirmasi kepada lembaga-lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jubir MK Tegaskan Tak Ada Putusan yang Haruskan Anwar Usman Mundur Dari Jabatan KetuaMahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »
Serba-serbi Putusan MK soal Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi KetuaTerpopuler Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan hakim konstitusi menjadi dasarnya.
Baca lebih lajut »
Putusan MK: Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi KetuaKetua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya. Hal ini berdasarkan putusan dari Hakim Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Hanya Konfigurasi Ketua dan Wakil Ketua MK yang DikabulkanDari empat perkara yang menguji konstitusionalitas UU MK terbaru, hakim konstitusi hanya mengabulkan konfigurasi ketua dan wakil ketua MK yang harus melalui proses pemilihan. Pemilihan itu akan diadakan 9 bulan lagi. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Putusan MK Makin Berbahaya bagi Proses Legislasi ke DepanPutusan MK dalam uji formil UU No 7/2020 tentang MK dinilai sangat berbahaya bagi proses legislasi yang kian tidak demokratis. Pakar hukum tata negara menilai MK menutup peluang mempersoalkan UU tindak lanjut putusan MK. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »