Tiga pelaku menjual sejumlah hewan yang dilindungi termasuk bayi komodo dari Flores. komodo
JPNN.COM / Nasional / Hukum / Selasa, 28 Mei 2019 – 13:57 WIB Komodo di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur. Foto: Kemenpar
jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku sindikat perdagangan hewan ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin . Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara karena menjual hewan dilindungi, salah satunya bayi komodo. Mereka adalah Moch. Rizalla Satria Lagi, Vekki Subun, dan Arfandi Nugraha. BACA JUGA : KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Komodo Ketiganya disidangkan di tempat terpisah. Jaksa Moch.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kisah Mistis Tiwu Ndeghar Peka, Hanya Ada di Flores BaratKebiasaan menarasikan kisah-kisah mistis sangat jarang dilakukan oleh generasi muda di wilayah Manggarai Barat, NTT.
Baca lebih lajut »
PLN Segera Bangun Jaringan Listrik untuk 51 Desa di FloresTarget rasio elektrifikasi di NTT akan naik menjadi 90 persen di akhir 2019.
Baca lebih lajut »
Sopir Ngantuk, Bus Sido Rukun Tabrak Tiga Truk Kontainer di GroboganBus Sido Rukung jurusan Blora-Semarang bernopol H 1634 CA menabrak tiga truk kontainer Jalan Lingkar Utara Blora-Semarang, Desa Getas Rejo, Kabupaten Grobogan.
Baca lebih lajut »
Agar Lebih Kuat Musim Depan, Arsenal Disarankan Tiga Pemain IniIan Wright memberi saran untuk Arsenal terkait bursa transfer menatap musim depan. Ada tiga pemain yang disodorkan.
Baca lebih lajut »
Tiga Orang Lagi Ditangkap Terkait Penyelundupan SenjataKetiga orang yang ditangkap tidak dalam kelompok yang sama dengan eks Danjen Kopassus
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Tiga Penyeludup Senjata Ditangkap
Baca lebih lajut »
Snapchat Hadirkan Tiga Game Multi-Pemain Terbaru ke Dalam AplikasiTencent dan Snapchat menghadirkan game terbaru yang tersedia di dalam aplikasi Snapchat untuk bisa dimainkan oleh pengguna...
Baca lebih lajut »
KPK perpanjang penahanan tiga tersangka suap PN BalikpapanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri ...
Baca lebih lajut »
Tiga kapal cadangan disiapkan angkut arus mudik dari BanjarmasinKantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin menyiapkan tiga Kapal Negara berkapasitas 150 penumpang sebagai cadangan untuk ...
Baca lebih lajut »
Per 20 Mei, KPK Terima Tiga Laporan Gratifikasi LebaranTiga laporan penerimaan gratifikasi itu berupa parcel makanan dengan perkiraan nilai sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Baca lebih lajut »