JPU: Ulah Napoleon Lumuri Kotoran Diingat M Kece Seumur Hidup

Indonesia Berita Berita

JPU: Ulah Napoleon Lumuri Kotoran Diingat M Kece Seumur Hidup
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

JPU: Ulah Napoleon Lumuri Kotoran Diingat M Kece Seumur Hidup: Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara karena menganiaya hingga melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun kurungan penjara karena dengan sengaja telah menganiaya dan melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis .

2 dari 3 halamanHal Memberatkan dan Meringankan NapoleonJPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Muhammad Kosman alias M Kece mengalami luka. Sebelumnya, Napoleon tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB sambil mengenakan kemeja batik berbalut warna cokelat. Ketika memasuki ruang sidang, ia bahkan menyapa ke peserta sidang dan awak media dan langsung di duduk di kursi terdakwa.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ini Perannya hingga Terancam Hukuman Mati - Tribunnews.comFerdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ini Perannya hingga Terancam Hukuman Mati - Tribunnews.comEmpat tersangka yang telah ditetapkan itu, kata Agus, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaFerdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaPolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Polri menetapkan mantan Kadiv Propam...
Baca lebih lajut »

Polri Tegaskan Autopsi Pertama Brigadir J Sesuai ProsedurPolri Tegaskan Autopsi Pertama Brigadir J Sesuai ProsedurKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, autopsi pertama terhadap Brigadir J telah sesuai prosedur.
Baca lebih lajut »

LPSK akan Koordinasi ke Bareskrim Polri untuk Memeriksa Bharada E Terkait Permintaan JC Hingga Permohonan PerlindunganLPSK akan Koordinasi ke Bareskrim Polri untuk Memeriksa Bharada E Terkait Permintaan JC Hingga Permohonan PerlindunganLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa Bharada E.
Baca lebih lajut »

Bharada E Berbelasungkawa kepada Keluarga Brigadir J, Ini Isi Suratnya |Republika OnlineBharada E Berbelasungkawa kepada Keluarga Brigadir J, Ini Isi Suratnya |Republika OnlineSurat itu ditulis Bharada E, di dalam Rutan Bareskrim Polri, pada 7 Agustus 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 00:38:11